Example 728x250

Ikrar Syahadat Terucap di Masjid Besar Nurul Abrar Majene, Sitti Masria Resmi Memeluk Agama Islam

Cakrawala9.com, MAJENE Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Masjid Besar Nurul Abrar, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang warga secara resmi memeluk agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Jumat (12/6/2026).

Prosesi ikrar syahadat berlangsung sederhana namun sarat makna spiritual. Sitti Masria, seorang wanita asal suku Dayak Meratus, Kalimantan Selatan, yang kini berdomisili di Lingkungan Tadzuang, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi memeluk agama Islam.

Foto: Istimewa (hg)

Prosesi ikrar syahadat tersebut dibimbing langsung oleh KH. Madjid Djalaluddin, Lc., M.H. Momentum sakral ini dilaksanakan langsung di hadapan jamaah shalat Jumat serta puluhan warga setempat.

Disaksikan Tokoh Agama dan Pemerintah

Proses perpindahan keyakinan ini dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya: Kepala KUA Kecamatan Pamboang Muhammad Ridha Yusuf, Kabag Umum Daerah Kabupaten Majene Hifni Zakariya, Kepala SMP Negeri 1 Majene Asriadi Ali, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Majene Ustadz Mansyur S, dan Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Majene Ustadz Hasri Hanafi.

Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral, BAZNAS Kabupaten Majene menyerahkan uang pembinaan beserta paket perlengkapan shalat wanita kepada Sitti Masria untuk mendukung awal perjalanannya sebagai seorang muslimah.

Alasan Memeluk Islam

Sitti Masria mengungkapkan bahwa keputusannya berpindah keyakinan didasari oleh pencarian ketenangan spiritual yang mendalam. Ia mengaku menemukan logika ajaran tauhid yang murni serta pedoman hidup yang terstruktur dan jelas di dalam Islam.

Bagi Sitti, Islam memberikan jawaban rasional atas tujuan hidup dan menghadirkan kedamaian batin yang selama ini ia cari.

Jaminan Hukum Kebebasan Beragama

Perpindahan agama Sitti Masria merupakan wujud hak personal yang dilindungi secara sah oleh hukum di Indonesia.

Konstitusi menjamin penuh kebebasan ini melalui beberapa landasan hukum utama: Pasal 28E Ayat (1) & (2) serta Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 — Menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai hati nuraninya, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM — Menegaskan kebebasan setiap orang dalam memilih dan menjalankan agamanya, dan UU No. 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR) — Menjamin hak seseorang untuk mempertahankan atau mengganti agama pilihan mereka.

Secara administrasi kenegaraan, Sitti Masria selanjutnya akan mengurus perubahan elemen data agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai dengan regulasi Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250