Reynal bersama LMND Sulbar Lapor ke Kementrian HAM & Lingkungan Hidup Soal TPA Salurano

Foto: Reynal bersama Ketua LMND Sulbar saat sampaikan laporan di kantor Kementrian Lingkungan Hidup. (Ist)

Cakrawala9.com, MAMASA Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano yang berada di wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Prov Sulbar) dilaporkan ke Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesian (RI) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Reynal Mesakaraeng yang mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan masyarakat Salurano dan Mala’bo, didampingi Ketua LMND Sulbar, Ramli.

Baca Juga:

Hari Pendidikan Nasional, Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, LMND Eksekutif Sulbar : Penanganan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Dalam keterangan kepada media belum lama ini, laporan tersebut disampaikan lantaran Pemerintah Kabupaten Mamasa dinilai tetap berupaya mengaktifkan kembali TPA Salurano yang sejak awal proses pembangunannya telah mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Reynal menyebut proses pembangunan TPA Salurano tersebut diduga tidak didahului dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Reynal, bahwa AMDAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dilaksanakan. Hingga saat ini, masyarakat Salurano mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai keberadaan dokumen AMDAL maupun dilibatkan dalam proses penyusunannya.

“Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Reynal dalam keterangan tertulisnya kepada media. Kamis (16/7/2026).

Reynal juga menyoroti lokasi TPA yang dinilai tidak memenuhi aspek kehati-hatian karena berada sangat dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 meter dari permukiman masyarakat dan sekitar 100 meter dari sungai yang selama ini menjadi sumber air utama warga Salurano.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga.

“Apabila sungai tersebut tercemar, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak juga akan terancam,” katanya.

Lebih lanjut Reynal menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga:

Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Majene: Bupati Ajak Bangkitkan Nilai Adat Istiadat Leluhur Mandar

Terkait penyampaian laporan tersebut, warga Salurano bersama Ketua LMND Sulbar bertemu langsung dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa apabila pembangunan maupun aktivasi TPA dilakukan tanpa pelibatan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan, maka persoalan tersebut memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia.

Reynal menyampaikan Kementerian Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menerima laporan warga Salurano dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Bapak Wakil Menteri HAM memandang persoalan ini sebagai isu yang harus mendapat perhatian serius. Beliau mengarahkan agar laporan dimasukkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural oleh Kementerian Hak Asasi Manusia,” ungkap Reynal.

Sebagai perwakilan masyarakat dan Ketua LMND Sulbar menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal perjuangan warga Salurano hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa menghentikan seluruh upaya aktivasi TPA Salurano sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *