Cakrawala9.com, Mamuju – Satnarkoba Polresta Mamuju menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam momentum bulan suci ramadhan 1447 hijriah ini, kepolisian berhasil mengungkap 4 kasus. Dari ke 4 laporan polisi tersebut, Satnarkoba Polresta Mamuju mengamankan dan menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
Dalam keterangan kepada media, salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38).
“Selain itu, turut diamankan beberapa tersangka lainnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho melalui Humas Polresta Mamuju. Jum’at (20/2/2026).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 8 gram.
Dalam penanganan perkara ini, dua orang tersangka perempuan masing-masing berinisial PN (38) dan ISS (38) tidak dilakukan proses pidana lanjutan, melainkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta hasil asesmen dari BNN Provinsi (BNNP) yang menyatakan keduanya sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi.
Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
“sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang dinilai memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada media.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju.
Penulis : rls / Humas Polresta Mamuju
Editor : Bahri















