MAMUJU TENGAH — Proyek jalan di Desa Salugatta wilayah Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mamuju Tengah dengan nama pekerjaan rekontruksi jalan dalam Desa Salugatta. Pekerjaan menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.216.511.000 dengan sumber dana DBH.
Kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni PT. Afla Cita Persada serta konsultan pengawas CV. Antera.
Proyek jalan Desa Salugatta ini telah diperiksa oleh BPK. Kontraktor pelaksana melakukan pengembalian anggaran lantaran pekerjaan tersebut diduga mutu beton tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja.
Baca Juga : Kontraktor Proyek Jalan Karossa hingga Topoyo PT Ekspra – PT Nursyam KSO, Nilai Anggaran Rp 171 Miliar Lebih
Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah, Usman menyebutkan bahwa pelaksana dibayarkan sesuai mutu beton yang dikerjakan.
“Ini (proyek jalan:red) Salugatta itu sudah diperiksa oleh BPKP itu sudah pengembalian, artinya sudah pengembalian, dia (Pelaksana: red) pengurangan anggaran sesuai dengan beton yang dikerja dan mutunya sesuai dengan mutunya (yang telah dikerjakan) juga, jadi dia tidak serta merta dibayarkan dengan nilai kontrak dia terkontrak,” jelas Usman saat wawancara di kantor PUPR Mamuju Tengah. Rabu (15/4/2026).
Dari hasil perhitungan bersama BPK, pihak PUPR Mamuju Tengah melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sesuai mutu beton yang dikerjakan pada jalan dalam Desa Salugatta. Usman menyebut bukan sesuai mutu beton yang ada di kontrak.
“sesuai dengan perhitungan PU bersama dengan BPKP itu yang dikembalikan, jadi mutu beton yang disana (hasil pekerjaan jalan Desa Salugatta; red), sesuai mutu beton yang dibayarkan, bukan dengan sesuai mutu beton yang ada di kontrak dan dia dibayarkan sesuai dengan apa yang ada dia kerjakan. Jadi uang itu tidak seratus persen yang sesuai yang ada nilai kontrak dibayarkan,” jelas Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah.
“Dia sudah dilakukan perhitungan dan dia dibayarkan sesuai dengan panjang dan mutu beton yang dia kerja,” sambungnya.
Baca Juga : Dapur MBG di Mamuju Tengah Belum Miliki SLHS; Dalam Tahap Pengurusan
Terkait dengan penerapan sanksi blacklist, pihak PUPR Mamuju Tengah tidak bisa serta merta untuk melakukan blacklist. Disamping itu, kinerja perusahaan juga menjadi pertimbangan. Usman menyampaikan bahwa ada beberapa langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui.
“Permintaan dari pada BPKP iya (perusahaan di blacklist) tetapi kita bukan serta merta untuk memblacklist, kita ada beberapa langkah-langkah, prosedur tahapan-tahapan yang kita lalui karena kita juga perusahaan orangkan dia sudah mungkin lama bekerja,” ucap Usman yang belum lama ini menjabat Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah.
Baca Juga : Soal Proyek Jalan Salugatta, Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah Sebut Pelaksana di Blacklist
Lebih lanjut, Dinas PUPR Mamuju Tengah menunggu keruputusan rapat dengan berbagai pihak terkait. Diungkapkan Usman bahwa saat ini masih dalam proses.
“…Tetapi dalam hal dia berbuat kesalahan ini, kalau memang rapat terakhir nanti dengan berbagai yang berkepentingan didalamnya kita sudah finalkan, ya kita akan blacklist. Sesuai dengan permintaan BPK, iya. Untuk saat ini masih berproses,” ungkapnya.














