Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sulbar, Desak Anggota Dewan Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Cakrawala9.com, MAMUJU Unjuk rasa Gerakan Rakyat Sulawesi Barat melawan korupsi dan selamatkan Demokrasi di kantor DPRD Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Rabu (27/8/2026).

Massa aksi mendesak seluruh anggota DPRD Sulbar untuk menandatangani petisi dukungan yang akan menjadi pernyataan sikap bersama rakyat Sulawesi Barat kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar tidak lagi menunda pengesahan undang-undang yang dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

  • Baca Juga:

AMM Aksi Demo: Desak Transparansi Pengelolaan Rusun dan Pembukaan Lahan Pekuburan Botteng Utara

“Kami menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” kata Ikhwan Rozi dalam keterangannya kepada media.

“Kami datang ke DPRD Sulbar bukan sekadar membawa tuntutan. Kami datang membawa suara rakyat. Jika 45 anggota DPRD Sulbar benar-benar berpihak kepada rakyat dan serius melawan korupsi, maka tidak ada alasan untuk menolak menandatangani petisi dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,” sambungnya.

Menurut massa aksi, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Gerakan Rakyat Sulbar menegaskan bahwa 45 anggota DPRD Sulbar adalah representasi politik rakyat Sulawesi Barat. Karena itu, mereka diminta tidak tinggal diam terhadap agenda nasional pemberantasan korupsi.

Massa menegaskan akan terus mengawal sikap politik para wakil rakyat. Penandatanganan petisi tersebut, menurut mereka, menjadi ukuran sederhana untuk melihat keberpihakan anggota DPRD Sulbar terhadap perjuangan pemberantasan korupsi.

“Jangan hanya berani berbicara antikorupsi di atas mimbar. Hari ini rakyat meminta bukti. Tandatangani petisi, nyatakan sikap, dan bersama-sama mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset!,” tegas Ikhwan Rozi.

Aksi dilakukan sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil untuk mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan memastikan demokrasi tetap berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang.

Adapun tuntutan aksi tersebut adalah:

1. Mendukung sepenuhnya pengesahan UU Perampasan Aset koruptor.

2. Mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 2026 dan tidak kembali menundanya.

3. Mendesak 45 anggota DPRD Sulbar menyatakan dukungan terbuka dengan menandatangani petisi terhadap pengesahan UU perampasan aset dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.

4. Mendesak DPR RI memastikan UU perampasan aset kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, namun tetap menjamin perlindungan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

5. Mengecam dan meminta penjelasan terbuka dari Bank Mandiri terkait pemblokiran rekening AMPB Mas botok yg disebut digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *