AMM Aksi Demo: Desak Transparansi Pengelolaan Rusun dan Pembukaan Lahan Pekuburan Botteng Utara

Cakrawala9.com, MAMUJU Asosiasi Mahasiswa Manakarra (AMM) menggelar aksi demonstrasi di Rumah Susun (Rusun) yang berada dalam pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mamuju, Kamis (20/8/2026).

Korlap dalam aksi tersebut, Iwan menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola aset daerah serta kebijakan pembangunan yang dinilai perlu mendapatkan keterbukaan kepada masyarakat.

  • Baca Juga:

Mahasiswa Demo di DPRD Sulbar Soal Sekolah Rakyat

Dalam aksi tersebut, AMM membawa dua isu utama, yakni belum tuntasnya persoalan administrasi dan serah terima aset Rusun melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Juga terkait perencanaan dan pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara.

Dua Tahun Dikelola, Status Aset Masih Dipertanyakan

AMM mempertanyakan status dan penyelesaian BAST Rusun yang menurut mereka hingga kini belum tuntas, sementara Rusun telah dikelola sejak tahun 2024.

Ketua AMM, Iwan mengatakan bahwa persoalan tersebut penting karena menyangkut kejelasan status aset, kewenangan pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban atas pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Tidak hanya soal status aset, AMM juga mempertanyakan penerimaan yang bersumber dari pengelolaan Rusun. AMM meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju menjelaskan secara terbuka mengenai jumlah penerimaan, mekanisme pemungutan dan pencatatan, pihak yang mengelola, hingga mekanisme penyetoran atau pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sudah sejak 2024 Rusun ini dikelola. Sekarang sudah 2026, tetapi persoalan serah terima aset belum juga selesai. Lalu bagaimana dengan penerimaan yang bersumber dari pengelolaan Rusun? Berapa nilainya, siapa yang mengelola, dicatat di mana, dan mengapa belum masuk ke kas daerah? Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka,” kata Iwan Korlap Aksi yang juga Ketua AMM.

AMM menilai, apabila terdapat kendala administratif yang menyebabkan penerimaan belum dapat disetorkan ke kas daerah, pemerintah harus mampu menjelaskan kendala tersebut secara konkret, termasuk tahapan penyelesaian dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menuntaskannya.

“Jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut. Kalau ada kendala, buka dokumennya. Kalau ada proses yang belum selesai, jelaskan apa kendalanya dan kapan dituntaskan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah daerah dikelola,” ujar Iwan.

AMM Desak Dokumen Rusun Dibuka

AMM meminta pihak terkait membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan status aset Rusun, BAST, dasar pengelolaan, mekanisme pemanfaatan, data penerimaan, pencatatan penerimaan, serta mekanisme penyetoran penerimaan ke kas daerah.

Menurut AMM, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

AMM juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan mengenai adanya penyimpangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Pembukaan Lahan Pekuburan Botteng Utara Dipertanyakan

Dalam aksi demonstrasi yang digelar AMM, massa aksi juga mempertanyakan proses pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara, Mamuju.

AMM menilai dan men lduga, minimnya sosialisasi kepada masyarakat sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan. Menurut AMM, masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui, memberikan masukan dan berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan yang berkaitan langsung dengan kepentingan mereka.

“Kami mempertanyakan apakah sejak awal perencanaan sampai pelaksanaan sudah dilakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketika proses sudah berjalan. Dalam kehidupan bernegara dan demokrasi, kita mengedepankan musyawarah. Jangan mengambil keputusan secara sepihak kemudian meminta masyarakat menerima begitu saja,” tegas Iwan.

AMM meminta Dinas Perkim Mamuju memberikan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi, proses pengadaan atau penguasaan lahan, proses sosialisasi serta tahapan pelaksanaan pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara.

“Aksi berlangsung sekitar satu jam. Namun, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mamuju tidak kunjung menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung,” kata Iwan dalam keterangannya kepada media.

Menurur Iwan, tidak adanya dialog langsung dengan pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan yang mereka bawa belum memperoleh jawaban.

“Kami tidak datang hanya untuk berteriak. Kami datang membawa pertanyaan publik. Hari ini tidak ada jawaban, maka kami akan kembali dengan tuntutan yang lebih tegas. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan Rusun dan memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembukaan lahan pekuburan di Botteng Utara,” tutup Iwan.

(Berita Akan Diverifikasi Lebih Lanjut)

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *