Cakrawala9.com, Mamuju – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Mamuju di sorot terkait Pelayanan Publik hingga pelayanan deportasi Warga Negara Asing (WNA).
Sorotan datang dari puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Vendetta Sulawesi Barat. Mereka melakukan aksi demonstrasi. Jum’at (28/11/2025). Penyampaian pendapat secara bergantian mewarnai unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Imigrasi Mamuju, Jl. Pattana Endeng, Rangas Kecamatan Simboro dan Kepulauan Mamuju Sulawesi Barat.
Terungkap dalam aksi demonstrasi, Gerakan Vendetta Sulbar menyampaikan kritik terkait tidak di publisnya WNA bernama Mr. Liu yang di deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju. Berdasarkan hal itu, massa aksi menilai bahwa tindakan pihak Imigrasi Mamuju tidak transparan terkait deportasi seorang WNA hingga menimbulkan sejumlah spekulatif dan pertanyaan dari berbagai kalangan publik.
Baca Juga: Soal Proyek Jalan Salugatta, Kepala Dinas PUPR Mamuju Tengah Sebut Pelaksana di Blacklist
Terkait itu, Pembina gerakan Vendetta Sulbar, Andika Putra menyampaikan langkah yang dilakukan Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dengan tidak menginformasikan kepada publik terkait deportasi WNA bernama Mr. Liu di nilai sangat tidak wajar.
“Kalau semua deportasi sebelumnya bisa diumumkan, kenapa yang satu ini harus ditutup? Ada apa? Siapa yang dilindungi?,” kata Andika sapaan akrabnya.
Menurutnya, sikap diam pihak Imigrasi Mamuju tidak masuk akal dan sangat janggal. Ia menduga ada pihak tertentu yang bisa ikut terseret jika kasus ini dibuka terang-terangan.
“Biasanya kalau lembaga negara tiba-tiba bungkam, itu tanda ada sesuatu yang lebih besar. Entah sponsornya, penjaminnya, atau orang yang memfasilitasi WNA itu selama di sini,” kata Andika aktivis NGO di Sulbar.
Baca Juga : Pembangunan Tower Telkom di Binanga Mamuju Diwarnai Penolakan
Andika juga menilai Imigrasi Mamuju terindikasi melakukan kesalahan fatal, deportasi adalah urusan publik, dan wajib diumumkan agar masyarakat tahu siapa yang masuk secara ilegal dan siapa yang memfasilitasinya, dan tujuan nya apa ke sulbar.
“Imigrasi tidak boleh pilih-pilih kasus. Tidak boleh tebang pilih. Ketika mereka menutup informasi, itu sangat keliru,” tegas Andika.
“Masyarakat Sulbar berhak tahu siapa WNA ilegal tersebut, apa pelanggarannya, siapa penjaminnya, dan bagaimana ia bisa lolos sampai ke Sulbar jika dianggap berbahaya. Kalau memang berbahaya, kenapa tidak dicegah dari bandara pusat? Kenapa bisa sampai di Sulbar? Ini menunjukkan ada yang bocor dalam sistem,” terangnya.
Baca Juga : RDPU di Komisi III DPRD Sulbar Soal Proyek Jaringan Irigasi Tahap III di Kalukku
Lebih lanjut, Andika mempertanyakan kinerja Imigrasi. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari instansi vertikal Imigrasi yang memiliki kewenangan pengawasan termasuk di daerah.
“Artinya selama Imigrasi dipusat juga telah lalai dan melakukan pembiaran sebab Imigrasi sendiri yang memberikan ruang dan menerbitkan izin di Bandara Jakarta,” ungkap Andika dalam keterangannya kepada media.
Laporan : bahri















