Example 728x250

Penambangan Emas Ilegal, Polresta Mamuju Sita 3 Unit Excavator dan Belasan Mesin Pompa

MAMUJU – Polresta Mamuju mengungkap adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal) yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan dan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi di TKP, kegiatan tersebut telah beroperasi sejak awal Januari 2026,” kata Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi. Senin (27/4/2026).

Baca Juga : Operasi Tambang Emas Tanpa Izin Di Kalumpang Mamuju

Dari hasil dokumentasi udara menggunakan drone, diketahui bahwa lokasi pertama merupakan area penambangan terbuka dengan luas kurang lebih 10 hektare, lokasi kedua memiliki luas sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga merupakan area yang telah disiapkan untuk kegiatan penambangan dengan luas sekitar 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang diambil di TKP, ketiga lokasi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Aktivitas penambangan ini juga diduga menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan dilokasi penyidik telah mengambil sampel limbah berupa sisa solar dan oli mesin yang berada dilokasi penambangan untuk dilakukan uji laboratorium.

“Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator excavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi,” ungkap Kapolresta Mamuju.

Baca Juga : Sosialisasi PT. CIAM Soal Jeti dan Peningkatan Dokumen Amdal Di Nilai Tidak Transparan 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 unit alat berat (ekskavator), 12 unit mesin pompa air, 3 unit palong (alat penampung emas), 10 buah selang air masing-masing sepanjang 20 meter, dan 16 jerigen solar kapasitas 30 liter.

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air di setiap titik lokasi mencapai 150 hingga 200 liter per hari sejak awal beroperasi hingga dilakukan penindakan. BBM tersebut diketahui berasal dari jenis solar subsidi.

Dari hasil kegiatan penambangan, diperkirakan produksi emas mencapai 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari, dengan nilai konversi sekitar Rp2.500.000 per gram. Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.

“Diketahui pula bahwa seluruh kegiatan penambangan di tiga lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Kombes Pol Ferdyan.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga : Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal 21 Masjid

Hasil penambangan emas per harinya berkisar antara 5 gram s.d diatas 10 gram dgn dikonversi harga emas Rp.2,5jt/gram.

Skema pekerjaan di lokasi dgn cara bagi hasil antara penanggung jawab (pemilik) lokasi dgn para pekerja tambang.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *