Example 728x250

Gugatan Praperadilan di Tolak Hakim, Penetapan Tersangka dan Penahanan IRM Sah

MAMUJU — Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan IRM (42), seorang ASN dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (1/5) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.

Example 728x250

Baca Juga : Penambangan Emas Ilegal, Polresta Mamuju Sita 3 Unit Excavator dan Belasan Mesin Pompa

Baca Juga : Seorang Ayah Ditangkap Usai Rudapaksa Anak Tiri, Masih di Bawah Umur

Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.000 dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah, serta proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250