Example 728x250

“Dari Mimbar Agama untuk Difabel” – Perspektif Lintas Agama tentang Hak Disabilitas

“Jangan lakukan kepada orang lain apa yang jika dilakukan kepadamu akan menyebabkan penderitaan.” — Anushasana Parva 113.8

Cakrawala9.com, Mamuju — Siang itu, percakapan tentang disabilitas mengalir pelan di antara tokoh agama, penyuluh lintas agama, dan perwakilan SHG Binanga serta Karampuang. Tidak ada nada menggurui dalam forum tersebut. Yang hadir justru suara-suara yang mencoba memahami: tentang hak, martabat, dan bagaimana manusia seharusnya memperlakukan sesamanya.

Di ruangan itu, isu disabilitas tidak dibahas sekadar sebagai persoalan sosial. Ia dibicarakan sebagai persoalan kemanusiaan yang melekat pada nilai-nilai spiritual lintas agama.

Diskusi bergerak dari stigma sosial, diskriminasi, hingga akses rumah ibadah bagi penyandang disabilitas. Sesekali suasana hening ketika peserta menyadari bahwa masih banyak ruang ibadah yang belum sepenuhnya ramah bagi kelompok difabel.

Amiruddin membuka forum dengan mempresentasikan data dari perspektif lintas agama. Ia memaparkan sejumlah ayat dari berbagai kitab suci yang menekankan penghormatan terhadap manusia tanpa memandang kondisi fisik maupun keterbatasannya.

Paparan tersebut kemudian dijelaskan kembali oleh para penyuluh agama yang hadir sesuai perspektif keyakinan masing-masing.

Forum itu perlahan memperlihatkan satu benang merah: bahwa seluruh ajaran agama pada dasarnya menempatkan manusia dalam martabat yang setara.

H. Usman yang hadir sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha turut menyampaikan pandangannya dalam forum tersebut. Di sisi lain, ia juga menjelaskan perannya sebagai bagian dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam kesempatan itu, Usman menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang keagamaan.

Selain menyinggung ketersediaan Al-Qur’an, Usman juga mengupayakan hadirnya kitab fikih braille agar penyandang tunanetra dapat lebih mudah mengakses pembelajaran agama.

Menurutnya, akses terhadap ilmu keagamaan tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan fisik.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari peserta forum. Bagi mereka, aksesibilitas bukan semata soal fasilitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak setiap manusia untuk belajar dan beribadah.

Perspektif Katolik: Semua Manusia Sederajat

Penyuluh Agama Katolik, Anton Ranteallo, turut menyampaikan pandangan Gereja Katolik mengenai kesetaraan manusia dan pentingnya penghormatan terhadap penyandang disabilitas.

Menurut Anton, penyandang disabilitas kerap menghadapi stigma sosial yang membuat mereka dipandang berbeda dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, dalam perspektif iman, seluruh manusia memiliki kedudukan yang sama sebagai ciptaan Tuhan.

“Menurut kacamata iman, manusia itu sederajat sebagai ciptaan Tuhan. Termasuk difabilitas adalah given, maka penting bagi kita untuk saling menghormati,” tegas Anton.

Anton mengungkapkan bahwa keadaan ini bukan hukuman atau kutukan. Gereja menolak keras pandangan kuno bahwa disabilitas adalah akibat dosa atau kutukan. Keterbatasan fisik tidak sedikit pun mengurangi nilai martabat seseorang di hadapan Allah.

Ia menjelaskan bahwa Gereja Katolik memiliki ajaran sosial yang menekankan keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Salah satunya adalah prinsip Preferential Option for the Poor atau keberpihakan kepada kaum rentan dan papa. Prinsip tersebut menempatkan kelompok yang lemah sebagai prioritas moral dalam kehidupan sosial.

Menurut Anton, ajaran itu menuntut agar kebutuhan kelompok rentan didahulukan dalam setiap kebijakan sosial, ekonomi, maupun politik.

Bagi Anton, penghormatan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada rasa iba. Lebih dari itu, masyarakat perlu menghadirkan ruang yang setara, akses yang layak, dan perlakuan yang manusiawi dalam kehidupan sehari-hari.

Pernyataan tersebut memperkuat benang merah dialog lintas agama yang berlangsung siang itu: bahwa setiap ajaran agama memiliki nilai yang sama dalam memandang martabat manusia tanpa diskriminasi.

“Aku adalah Kamu”

Penyuluh Agama Hindu, Janardhana, mempertajam kembali perspektif Hindu terhadap hak penyandang disabilitas. Ia membacakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Standar Rumah Ibadah Hindu yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas.

“Namun, ini tetap kami sosialisasikan agar akses masuk ke rumah ibadah ramah bagi disabilitas,” tegas Janardhana.

Ia mengingatkan bahwa keterbatasan fisik bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan manusia.

“Kita tidak akan tahu ke depannya, suatu saat di usia renta kita juga mengalami hal tersebut (difabel),” tambahnya.

Bagi Janardhana, kesadaran itu seharusnya melahirkan empati.

Ia kemudian menjelaskan falsafah Hindu Ahimsa Tat Tvam Asi yang bersumber dari ajaran Weda. Ahimsa berarti tanpa kekerasan, sedangkan Tat Tvam Asi bermakna “Aku adalah kamu, kamu adalah aku.”

Dalam falsafah tersebut, penderitaan orang lain dipandang sebagai penderitaan diri sendiri.

Janardhana juga mengutip ajaran dalam Mahabharata, Anushasana Parva 113.8:

“Atmanah pratikulani paresham na samacharet.”

Artinya: “Jangan lakukan kepada orang lain apa yang jika dilakukan kepadamu akan menyebabkan penderitaan.”

Kalimat itu meluncur pelan di ruangan forum. Namun maknanya terasa kuat: penghormatan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan bagian dari nilai moral dan spiritual.

Kemuliaan Tidak Diukur dari Fisik

Penyuluh Agama Islam, Sadikin, turut menjelaskan bahwa Islam memandang seluruh manusia setara di hadapan Allah SWT.

Ia mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)

Menurut Sadikin, hadits tersebut menegaskan bahwa fisik, rupa, maupun kekayaan bukanlah ukuran kemuliaan seseorang.

Allah, kata dia, menilai manusia dari ketakwaan, keikhlasan hati, dan amal perbuatannya.

Karena itu, penyandang disabilitas tidak boleh dipandang rendah ataupun diperlakukan berbeda dalam kehidupan sosial maupun keagamaan.

Sadikin juga menyampaikan bahwa FKUB yang turut melibatkan H. Usman siap berkolaborasi dalam menyosialisasikan dampak stigma, diskriminasi, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, keterlibatan lintas agama penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa inklusivitas merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Sadikin juga mengusulkan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk menyusun sebuah materi khutbah, ataupun materi fiqih yang membahas khusus tentang disabilitas.

Dari Mimbar ke Kesadaran Sosial

Dialog lintas agama itu mungkin berlangsung hanya beberapa jam. Namun percakapan di dalamnya meninggalkan satu pertanyaan penting: sudahkah rumah ibadah benar-benar terbuka bagi semua orang?

Bagi penyandang disabilitas, akses masuk ke rumah ibadah bukan hanya soal tangga, jalur kursi roda, atau huruf braille. Lebih dari itu, ia menyangkut penerimaan sosial dan penghormatan terhadap keberadaan mereka sebagai manusia yang utuh.

Maya Sarmila selaku moderator menyambut baik seruan kolaborasi antara para penyuluh lintas agama bersama SHG Binanga dan Karampuang dalam forum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa perjuangan kelompok difabel masih panjang, terutama dalam menghapus stigma dan diskriminasi yang hingga kini masih hidup di tengah masyarakat.

Namun siang itu, melalui percakapan lintas agama, tumbuh harapan bahwa rumah ibadah, ruang sosial, dan kehidupan masyarakat perlahan dapat menjadi lebih ramah bagi semua.

Amiruddin menutup dengan sebuah closing statement.

“Terkadang, kita tidak menyadari bahwa stigma masih sering kita lakukan menjadikan istilah NORMAL menjadi variabel pembeda bagi difabel dan non difabel” tutup Amir.

Sebab pada akhirnya, suara-suara dari mimbar agama bukan hanya bicara soal ibadah, melainkan juga tentang bagaimana manusia menjaga martabat manusia lainnya.

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250