Cakrawala9.com, Polman – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pemberhentian Tetap terhadap salah satu anggota Partai Perindo di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Dalam SK tersebut, DPP Partai Perindo menetapkan penetapan pemberhentian tetap saudara dengan inisial RD dari keanggotaan Partai Perindo yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026.
Dikonfirmasi, DPP Partai Perindo Bidang Fraksi & Pemerintahan, Gardian Muhammad membenarkan adanya SK tersebut. Ia menyampaikan bahwa surat telah diserahkan kepada DPW dan DPD Partai Perindo Polman.
“Surat tersebut sudah kami serahkan sejak seminggu yang lalu dan ditindaklanjuti oleh pengurus DPW & DPD,” kata Gardian Muhammad saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Lanjut dijelaskan bahwa DPP Partai Perindo menghormati hak setiap kader. DPP memberikan kesempatan untuk menempuh mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Namun, DPP tetap menghormati hak yang bersangkutan sebagai kader. Kami memberikan kesempatan bagi beliau untuk menempuh mekanisme organisasi sesuai AD/ART partai jika memang diperlukan,” lanjutnya.
Hingga berita diterbitkan, media ini masih melakukan upaya meminta tanggapan kepada Ketua Partai Perindo Polewali Mandar.
Penulis : Hasri Gandeng
Editor : Bahri














