Cakrawala9.com, Pasangkayu – Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengenai Reformasi Hukum, Pos Bantuan Humum tingkat Keluarahan dan Desa telah terbentuk di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai Reformasi Hukum,” kata Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo di lansir dari media kabarsulbar.com
Untuk wilayah Kab. Pasangkayu Pos Bantuan Hukum yang di bentuk terdiri dari 59 Desa dan 4 Kelurahan. Disebutkan telah terbentuk 100 persen.
“Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Pasangkayu telah terbentuk 100%, yang terdiri 59 Desa dan 4 Kelurahan,” sebut John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pelaksanaan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pasangkayu.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum tersebut, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“berharap Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” harap John Batara Manikallo dalam keterangannya.
“terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu yang terus mendukung program Kementerian Hukum khususnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dimana Kabupaten Pasangkayu merupakan Kabupaten ke dua yang mencapai Pembentukan 100% diSulawesi Barat,” lanjutnya.
Masih dalam keterangannya, Kadiv P3H berharap agar para petugas yang bertugas di Pos Bantuan Hukum akan mendapatkan Pelatihan Paralegal yang akan di laksanakan oleh Kementerian Hukum bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi Di Sulawesi Barat.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Kepala Bagian Hukum Pemda Pasangkayu, para penyuluh Hukum, Analis Hukum, para Kepala Desa, Lurah dan para Paralegal yang bertugas Pada Pos Bantuan Hukum Se- Kabupaten Pasangkayu.
Laporan : bahri














