Cakrawala9.com, Majene — Warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diimbau untuk tidak panik dan segera mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan yang hilang tetap berjalan cepat, mudah, dan transparan tanpa ribet.
- Baca Juga: Door to Door ke Rumah Warga Lansia, Lurah Rangas Turun Langsung Serahkan Bantuan
- Baca Juga: Abrasi Pantai Ancam Dusun Salupompong Kalukku Mamuju
Kepala Disdukcapil Kabupaten Majene, Andi Devianti Arna menegaskan bahwa kunci utama dalam mengurus kembali dokumen yang hilang adalah kelengkapan berkas administrasi dasar.
Dalam proses pengurusan, warga wajib membawa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat sebelum datang ke loket pelayanan.
“Setelah surat dari kepolisian didapat, Anda bisa langsung mengurus penerbitan KTP baru dengan membawanya bersama fotokopi KK ke kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat,” tegas Andi Devianti Arna pada Kamis (21/5/2026).
SOP pengurusan dokumen hilang ini dirancang untuk memotong jalur birokrasi yang panjang.
Andi Devianti Arna juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Warga diminta untuk mengurus sendiri dokumennya tanpa menggunakan jasa calo demi kenyamanan dan keamanan data pribadi.

Berikut adalah langkah mudah yang harus diikuti oleh masyarakat Majene:
Minta Surat Kehilangan: Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP atau KK.
Siapkan Berkas Pendukung: Bawa fotokopi KK (jika mengurus KTP hilang) atau dokumen identitas lain yang tersisa.
Kunjungi Loket Pelayanan: Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Majene atau kantor kecamatan setempat.
Verifikasi dan Cetak: Petugas akan memvalidasi data dan langsung memproses pencetakan dokumen baru.
















Pelayanan Baik