Example 728x250

Satresnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 

MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa terhitung bulan maret dan april 2026 Satnarkoba berhasil ungkap 4 kasus narkoba jenis sabu.

Example 728x250

Pada pengungkapan kasus di bulan Maret 2026, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

Baca Juga : Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal 21 Masjid

Baca Juga : Perketat Pengawasan BBM, Polresta Mamuju Pantau SPBU

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Bulukumba.

Satresnarkoba Polresta Mamuju akan melakukan penjemputan terhadap tersangka Uri setelah masa hukumannya selesai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada bulan April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka, yaitu:

•SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti sabu seberat bruto 19,05 gram

•A (46), warga Kecamatan Tommo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 12,32 gram

•SB (22), dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,40 gram

Baca Juga : Mediasi Kasus Penipuan di Terminal Simbuang, Perwakilan PO Bus Kembalikan Kerugian Rp. 10 juta Lebih

Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah mengamankan 4 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto lebih dari 110 gram (1 ons lebih).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” terang Kasi Humas dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250