Cakrawala9.com, Mamuju – Mendapat laporan warga terkait adanya pasangan yang bukan pasangan suami istri (Pasutri) tinggal bersama dalam satu kamar kost di Kabupaten Mamuju, Selasa dini hari, 17 Februari 2026
Diketahui, Warga sekitar TKP keberatan dan meminta Tim Patmor Polresta Mamuju segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut.
Kasat Samapta Polresta Mamuju AKP Sirajuddin menjelaskan benar pihaknya melakukan pemeriksaan serta pengecekan identitas terhadap penghuni kamar kost dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial F (24), warga Simboro bersama seorang perempuan berinisial H (23), beralamat di Kalimantan utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi awal, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri berupa buku nikah maupun dokumen pernikahan lainnya. keduanya mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari,” kata Kasat Samapta.
“Selanjutnya kami mengamankan kedua orang tersebut ke Mapolresta Mamuju guna dilakukan pendataan, pembinaan, serta pemanggilan pihak keluarga atau penanggung jawab,” Kasat Samapta Akp Sirajuddin.
Kepada keduanya diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Penulis : rls
Editor : Bahri















