Example 728x250

Polda Sulbar bersama Balai POM Bongkar Jaringan Obat Ilegal ‘Boje’, Tangkap 2 Terduga Pelaku di Mamuju

Cakrawala9.comMAMUJU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) di Mamuju berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal masyarakat sebagai “Boje” di wilayah Kabupaten Mamuju.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Tamam Hadi didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi bersama Kepala Balai POM di Mamuju dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran obat berbahaya. Atas informasi itu, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar berinisial GS (22) dan J (38) di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju pada hari Minggu (21/6/2026).

Di lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti awal berupa 64 tablet obat “Boje”, 2 saset plastik besar, 26 saset plastik kecil, uang tunai Rp 123.000 hasil penjualan, satu unit ponsel, dan sebuah tas selempang.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada gudang penyimpanan tersembunyi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di tempat ini, tim menemukan stok cadangan yang jauh lebih banyak, yakni 2.801 butir tablet obat ilegal beserta 9 saset kecil dan 89 saset sedang. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.865 butir.

Obat berbahaya tersebut dijual dalam kemasan saset berisi 4 butir seharga Rp 20.000, atau Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung lokasi. Dengan asumsi dosis konsumsi 2 butir per hari, penyitaan ini diperkirakan menyelamatkan setidaknya 1.432 warga dari risiko kerusakan kesehatan akibat mengonsumsi obat tanpa izin edar resmi.

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Wadirkrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi mengajak peran serta masyarakat agar aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran obat atau makanan yang mencurigakan. Sinergi ini kunci menciptakan lingkungan sehat, aman, dan bebas dari barang berbahaya,” tegas Wadirkrimsus AKBP Tamam Hadi.

Pihak kepolisian dan Balai POM menegaskan tidak akan berhenti di sini. Komitmen pengawasan dan penindakan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya.

Example 728x250
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250