Cakrawala9.com, Mamuju – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Dalam hasil penyelidikan terduga pelaku merupakan sindikat dan bekerja tim.
Kasus pengungkapan curanmor tersebut, pihak Polresta Mamuju berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor trail merek Honda CRF.
Dalam kasus ini juga, Polresta Mamuju menangkap 3 orang terduga pelaku dan 1 orang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor; 15 Unit Trail
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyebut pihaknya mengungkap 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor yang sudah menjadi laporan polisi.
“Kami berhasil mengungkap sebanyak lima belas tkp curanmor yang sudah menjadi laporan polisi,” kata Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Jl. KS Tubun, Kel. Rimuku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar. Jum’at (13/2/2026).
Dalam proses penyelidikan terhadap beberapa pelaku, di duga pelaku merupakan sindikat curanmor.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan, … terhadap beberapa pelaku yang menurut kami patut di duga sebagai pelaku dari sindikat curanmor ini,” ungkap Kapolresta Mamuju.
“Alhamdulillah dari hasil penyelidikan itu, kami memiliki alat bukti yang cukup terhadap pelakunya, segera kita melakukan penangkapan dan dari hasil penangkapan yang sudah kami lakukan, kemudian melakukan pemeriksaan mengambil keterangan dari pelaku tersebut dan Alhamdulillah kita dapatkan, bisa kita ungkap dari sindikat pelaku ada 15 TKP. Dari 15 TKP itu, ada 4 orang tersangka dalam hal ini sebagai satu tim sindikat curanmor yang beberapa waktu terakhir ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Mamuju,” lanjutnya.
Baca Juga : Jamin Keselamatan Warga, Personil Kepolisian Turun ke Jalan di Waktu Malam
Masih dalam konferensi pers tersebut, terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YF (35) domisili di Mamuju, AS (23) domisili di wilayah Mamuju, KF (32) domisili di Polewali Mandar, dan ICH (27) juga berdomisili di Polewali Mandar.
“Tersangka yang ke 4 inisial ICH umur 27 tahun domisili di Polewali Mandar dan ini masih DPO, kami masih dalam upaya pengejaran dan mudah mudahan dalam waktu dekat kami bisa menangkap yang bersangkutan,” ucap Kapolresta Mamuju.
Baca Juga : Pamapta Polresta Mamuju Lakukan Pencarian Orang Hilang; Ditemukan Meninggal Dunia
Lebih lanjut, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni pasal 477 ayat 2 junto pasal 172 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda kategori 5.
” … dari seluruh tersangka yang sudah kami proses ini, pasal yang kami sangkakan sesuai dengan KUHP yang baru,” terang Kapolresta Mamuju.
Sehubungan dengan kasus curanmor ini, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Penulis : Sul
Editor : Bahri















